Minggu, 28 Desember 2014

Qadha Shalat



Mengerjakan shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf. Barangsiapa yang sengaja meninggalkannya, maka dia telah melakukan sebuah perbuatan dosa besar. Kecuali kalau meninggalkannya tidak sengaja, seperti lupa atau tertidur. Maka ketika ingat, dia wajib segera mengqadhanya. Nabi Muhammad Saw bersabda:


"Dari Anas ra, beliau berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian tertidur (sehingga) meinggalkan shalat atau lupa sehingga tidak mengerjakan shalat, maka shalatlah ketika ingat. Karena Allah Swt berfirman: "Tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku." (HR Muslim)

Dalam hadits lain disebutkan Rasulullah Saw bersabda:



"Dari Anas bin Malik ra, dari Nabi Saw yang bersabda: "Barangsiapa yang lupa (sehingga) meninggalkan shalat, maka hendaklah ia mengerjakan shalat itu manakala ia telah ingat." (HR Bukhari)

Secara eksplisit, di hadits Nabi Saw ini menjelaskan bahwa yang wajib mengqadha shalat hanya orang-orang yang meninggalkan shalat karena tidak sengaja. Misalnya, tertidur atau lupa. Sedangkan orang yang meninggalkan shalat tanpa ada udzur seakan-akan tidak wajib mengqadha.

Tapi sebenarnya maksud hadits tersebut tidak seperti itu. Orang yang sengaja tidak mengerjakan shalat, tidak bebas-lepas tanpa harus mengganti (qadha) yang sengaja tidak dikerjakannya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya:


"Sabda Nabi Saw: "Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, hendaklah ia mengerjakannya manakala ingat." Hadist ini menunjukkan kewajiban mengqadha shalat yang ditinggalkan, baik karena ada udzur, misalnya tidur atau lupa, ataupun tanpa udzur. Hadits ini (sengaja) membatasi dengan kata "nisyan (lupa)" karena ada tujuan dan maksud tertentu. Yakni (untuk memberitahukan) bahwa manakala orang yang meninggalkan shalat karena udzur (karena lupa dan tertidur) masih wajib mengqadha shalat, maka (apalagi) orang-orang yang meninggalkan shalat tanpa alasan yang dibenarkan, tentu mereka lebih wajib mengqadha shalat. Masalah (dalam hadits ini) termasuk pada pembahasan "menyebut sesuatu yang lebih rendah, tapi dimaksudkan sebagai peringatan kepada perkara yang lebih tinggi -- al-tanbih bi al-adna 'ala al-a'la." (Lihat: Syarh al-Nawawi 'ala Muslim, juz 5, halaman 183)

Di sebagian kalangan masih ada anggapan bahwa shalat yang ditinggalkan dengan tanpa udzur tidak wajib mengqadhanya. Menyikapi hal ini, Imam Nawawi menyatakan:

"Para ulama yang telah diakui integritas keilmuannya sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka wajib mengqadha shalatnya. Dalam hal ini Ibnu Hazm berbeda pendapat. Ia mengatakan bahwa orang itu tidak mampu (wajib) mengqadha shalat selamanya. Dan (kalau mengqadha maka) tidak sah shalat yang dilakukannya itu. ... (seterusnya)... Inilah pendapat Ibnu Hazm. Namun pendapat ini bertentangan dengan ijma', dan tidak bisa diterima dari segi dalil. Ibnu Hazm telah membahasnya secara panjang lebar tentang hal ini, namun tidak satupun dari uraiannya yang menunjukkan bukti (yang menguatkan) atas pendapatnya." (Lihat: Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, juz 3, halaman 76)

Di samping itu, shalat merupakan kewajiban seorang muslim kepada Allah Swt. Apabila tidak dilaksanakan, berarti seseorang mempunyai kewajiban hutang yang harus dibayarkan kepada Allah Swt. Hutang kepada makhluk saja harus dibayar, apalagi hutang kepada Allah. Rasulullah Saw bersabda:


"Dari Ibnu Abbas ra, beliau berkata: "Suatu hari seorang laki-laki mendatangi Rasulullah Saw. Dia bertanya: "Wahai Rasulullah, ibu saya telah meninggal dunia dan dia mempuanyai hutang puasa. Apakah saya boleh menggatinya?" Rasulullah Saw menjawab: "Ya boleh, sebab hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi." (HR Bukhari)

Sedangkan jalan yang harus ditempuh untuk melunasi hutang tersebut adalah dengan mengqadha shalat yang ditinggalkan itu. Atas dasar inilah ulama berpendapat bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat, maka dia wajib mengganti (qadha) shalat yang ditinggalkannya itu. Wallahu a'lam.

0 komentar:

Posting Komentar