Penjelasan Hadlratusy Syaikh KH. Hasyim Asy'ari tentang Maulid Nabi yang Disunnahkan Ulama

Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. telah menjadi kebiasaan umat Islam, salah satunya dalam dilingkungan warga Nahdlatul Ulama yang ada di Indonesia. Pendiri NU, Hadlratusy Syaikh KH. Hasyim Asyari dalam fatwanya menjelaskan mengenai rambu-rambu peringatan...

Taushiyah Maulid Nabi Saw Habib Jindan

Medan, Aswaja Center Klaten NU Online mengabarkan: Habib Jindan bin Novel bin Jindan dari Jakarta menyampaikan taushiyah Maulid Nabi dalam acara istighosah yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara. Habib menjelaskan...

Kedudukan Sahabat Nabi

Sahabat Nabi Saw sesuai dengan kedudukannya terbagi ke dalam dua kelompok, tapi tidak mengurangi statusnya sebagai sahabat.Sama-sama sahabat, tapi status keauliaannya berbeda-beda. Contoh, Khulafaur Rasyidin dan 'Asyarah al Kiram. Lalu, sahabat-sahabat yang...

Terjemah Kitab Al Umm

Kitab Al Umm adalah kitab terbaik yang menjadi pegangan hukum (fiqih) para penganut madzhab Syafi'i di Indonesia yang merupakan madzhab terbesar. Kitab ini mencakup pembahasan yang luas dalam bidang fiqih dan menjadi fase awal perkembangan ilmu hadits menjadi...

Dalil Kebolehan Menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad Saw

Pada bulan Rabiul Awwal ini kita menyaksikan di belahan dunia Islam, kaum Muslimin merayakan Maulid, Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan cara dan adat yang mungkin beraneka ragam dan berbeda-beda. Tetapi tetap pada satu tujuan, yaitu memperingati kelahiran...

Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Syariah. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Januari 2015

Cara Beristinjak


Adapun cara beristinja’ adalah de­ngan melaksanakan salah satu dari tiga cara di bawah ini:

1.   Beristinja’ dengan menggunakan air dan batu/tissue sekaligus, yaitu de­ngan menggunakan batu/tissue ter­lebih dahulu lalu diikuti dengan air setelahnya. Dan cara ini adalah cara yang afdhal dalam beristinja’.

2.   Beristinja’ dengan menggunakan air saja tanpa batu/tissue dan sejenis­nya. Dan cara ini lebih baik dari cara yang ketiga berikut ini, karena de­ngan menggunakan air dapat meng­hilangkan benda najis sekaligus be­kasnya.

3.   Beristinja’ dengan menggunakan batu/tissue atau sejenisnya tanpa diikuti dengan air. Dan cara yang ketiga ini boleh digunakan seperti pertanyaan Ibu Khodijah asalkan me­menuhi syarat-syarat sahnya ber­istinja’.

Apa saja syarat-syarat sahnya ber­istinja’? Mari ikuti penjelasan selanjut­nya.

Batu/Tissue untuk Istinja’

Yang dimaksud dengan batu di sini bukan hanya batu dan tissue yang kita ketahui, melainkan benda apa saja yang memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

1.   Suatu benda yang suci. Maka tidak sah jika beristinja’ dengan sesuatu (batu/tissue dan lain-lain) yang najis.

2.   Suatu benda yang padat. Maka tidak sah menggunakan sesuatu yang cair selain air seperti dengan mengguna­kan sirup air teh kopi dan lain-lain.

3.   Benda tersebut dapat menghilang­kan najis yang keluar dari kemaluan. Lain halnya jika menggunakan ben­da yang tidak dapat menghilangkan­nya, karena licin atau tidak dapat me­nyerap, seperti kaca atau permukaan bambu. Maka tidah sah beristinja’ dengan menggunakan benda-benda tersebut.

4.   Benda tersebut bukan termasuk yang dihormati dalam agama dari segi karena hal itu adalah termasuk makanan manusia, seperti roti atau buah, atau termasuk makanan jin, seperti tulang, atau dari segi kita wajib menghormatinya, seperti kertas-kertas yang tertuliskan pada­nya ilmu-ilmu agama Islam, seperti kertas dari buku-buku agama Islam. Maka menggunakan benda-benda tersebut ketika beristinja’ adalah haram dan tidak sah.



Syarat Beristinja’ dengan Batu atau Sejenisnya

Beristinja’ dengan batu/tissue atau sejenisnya tanpa menggunakan air sama sekali, hukumnya boleh, dan di­hukumi sah shalat yang dilakukan se­telahnya dan tidak perlu diqadha’ asal­kan memenuhi syarat-syarat di bawah ini:

1.   Menggunakan tiga batu atau satu batu yang mempunyai tiga sisi. Be­gitu pula dengan sejenisnya, seperti tissue, dan lain-lain, harus dengan tiga tissue atau satu tissue dengan tiga sisi, pokoknya yang penting ha­rus dengan tiga usapan walaupun hanya dari satu batu atau satu tissue dan lain-lain. Dan tidak sah istinja’­nya jika dilakukan hanya dengan satu kali usapan, walaupun satu kali usapan tersebut telah menghilang­kan najisnya. Maka harus ditambah dua usapan lagi.

2.   Tiga kali usapan tersebut telah meng­hilangkan benda najisnya sekiranya yang tersisa hanya bekasnya yang ti­dak dapat hilang kecuali dengan menggunakan air. Jadi di sini disyarat­kan dua hal sekaligus, yaitu harus beristinja’ dengan menggunakan tiga kali usapan dan yang kedua harus hilang benda najisnya dengan tiga kali usapan itu. Maka, jika sudah kita bersihkan dengan tiga kali usapan tetapi benda najisnya masih ada, ha­rus ditambah satu usapan keempat, ke­lima, dan seterusnya, hingga ben­da najisnya tidak tersisa kecuali be­kasnya saja, yang tidak akan hilang kecuali dengan menggunakan air. Namun, sunnah jika hilangnya de­ngan usapan dari hitungan genap, maka ditambah satu kali usapan, sehingga jumlah usapannya dengan hitungan ganjil. Misalnya telah bersih dengan usapan keempat, maka di­tambah satu menjadi lima, dan begitu seterus­nya. Begitu pula sebaliknya jika de­ngan hanya satu kali usapan benda najisnya sudah hilang, tetap harus ditambah usapan kedua dan ketiga. Pokoknya paling sedikit dalam ber­istinja’ dengan menggunakan batu atau sejenisnya harus tiga kali usap­an, dan harus hilang najisnya dan ti­dak tersisa kecuali bekasnya saja.

3.   Benda najis (berak/kencing) yang ada di sekitar kemaluan belum me­ngering sebagiannya atau semuanya sekiranya tidak dapat lagi dihilang­kan dengan batu atau sejenisnya. Jika terjadi demikian, harus beristin­ja’ dengan menggunakan air. Tidak bo­leh dengan menggunakan batu atau sejenisnya, karena tidak ada faedahnya.

4.   Benda najis tersebut (berak/kencing) tidak berpindah dari tempat asalnya keluar (lubang kencing dan anus). Jika berpindah dari tempat asalnya keluar (lubang kencing dan anus) ke tempat lain, berak dan kencing yang berpindah dari tempat asalnya itu tidak boleh dihilangkan dengan batu atau sejenisnya, menghilangkannya harus dengan menggunakan air. Wa­­laupun najis tersebut masih ber­ada di sekitar penis dari batang zakar atau masih di sekitar bibir vagina wanita dan di sekitar anus, misalnya, jika kencing tersebut memercik ke kepala zakarnya (penis), tempat per­cikannya tersebut harus menggu­nakan air untuk beristinja’ darinya, ti­dak sah dengan batu atau sejenis­nya. Adapun najis yang masih ber­sambung dengan tempat asalnya tetap boleh menggunakan batu atau sejenisnya.

5.   Benda najis tersebut (berak atau ken­cing) tidak terkena suatu benda yang lain dari jenis najis tersebut. Lain halnya jika berak atau kencing­nya terkena percikan air, kena debu, pasir, dan lain-lain, tidak boleh ber­istinja dengan menggunakan batu atau sejenisnya, harus mengguna­kan air untuk beristinja darinya.

6.   Najis berak atau kencingnya tidak sampai melewati batas bibir vagina wanita, baik yang luar maupun yang dalam, dan juga tidak melewati batas penis atau kepala zakar lelaki serta tidak melewati batas anus dari dubur keduanya (yaitu tempat yang ber­kerut dari dubur). Lain halnya jika najisnya itu telah melewati batas-batas tersebut, harus menggunakan air untuk beristinja’ dari najis yang telah melewati batas tersebut, dan tidak boleh dengan menggunakan batu atau sejenisnya. Adapun yang masih berada dalam batas-batas tersebut boleh beristinja’ dengan meng­gunakan batu atau sejenisnya.

7.   Menggunakan batu atau sejenisnya menyeluruh ke semua tempat yang wajib diistinja’ (zakar laki-laki yang terkena najisnya dan antara dua ba­tas vagina perempuan bagian luar ser­ta yang mengerut dari bagian anus keduanya). Sedangkan cara paling afdhal untuk melakukan istinja’ dengan menggunakan batu atau se­jenis­nya dari kemaluan laki-laki atau perempuan begitu pula anus kedua­nya dengan cara memulai pengusap­an dari arah kanan lalu diteruskan dengan arah berputar ke arah kiri, yang kedua dimulai dari kiri diterus­kan ke arah kanan juga dengan cara berputar, dan yang ketiga dengan mengusapnya dari arah bawah ke atas melibatkan dua sisi tersebut sekaligus.

8.   Batu atau sejenisnya harus suci. Maka tidak sah jika beristinja’ dengan menggunakan batu atau sejenisnya yang najis.

Dalil Kebolehan Menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad Saw


Pada bulan Rabiul Awwal ini kita menyaksikan di belahan dunia Islam, kaum Muslimin merayakan Maulid, Kelahiran Nabi Muhammad Saw dengan cara dan adat yang mungkin beraneka ragam dan berbeda-beda. Tetapi tetap pada satu tujuan, yaitu memperingati kelahiran Nabi mereka dan menunjukkan rasa suka cita dan bergembira dengan kelahiran beliau Saw. Tak terkecuali di negara kita Indonesia, di kota maupun di desa masyarakat begitu antusias melakukan perayaan tersebut.

Demikian pemandangan yang kita saksikan setiap datang bulan Rabiul Awwal.
Telah ratusan tahun kaum Muslimin merayakan maulid Nabi Saw, Insan yang paling mereka cintai. Tetapi hingga kini masih ada saja orang yang menolaknya dengan berbagai hujjah. Di antaranya mereka mengatakan, orang-orang yang mengadakan peringatan Maulid Nabi menjadikannya sebagai 'Id (Hari Raya) yang syar'i, seperti 'Idul Fitri dan 'Idul Adha. Padahal, peringatan itu, menurut mereka, bukanlah sesuatu yang berasal dari ajaran agama. Benarkah demikian? Apakah yang mereka katakan itu sesuai dengan prinsip-prinsip agama, ataukah justru sebaliknya?

Di antara ulama kenamaan di dunia yang banyak menjawab persoalan-persoalan seperti itu, yang banyak dituduhkan kepada kaum Ahlussunnah wal Jama'ah, adalah As Sayyid Al Muhaddits Al Imam Muhammad bin Alawi Al Maliki. Berikut ini kami nukilkan uraian dan ulasan beliau mengenai hal tersebut sebagaimana termaktub dalam kitab beliau Dzikrayat wa Munasabat dan Haul al Ihtifal bi Dzikra Maulid An Nabawi Asy Syarif.

Hari Maulid Nabi SAW lebih besar, lebih agung, dan lebih mulia daripada 'Id. 'Idul Fitri dan 'Idul Adha hanya berlangsung sekali dalam setahun, sedangkan peringatan Maulid Nabi SAW, mengingat beliau dan sirahnya, harus berlangsung terus, tidak terkait dengan waktu dan tempat.

Hari kelahiran beliau lebih agung daripada 'Id, meskipun kita tidak menamainya 'Id. Mengapa? Karena beliaulah yang membawa 'Id dan berbagai kegembiraan yang ada di dalamnya. Karena beliau pula, kita memiliki hari-hari lain yang agung dalam Islam. Jika tidak ada kelahiran beliau, tidak ada bi'tsah (dibangkitkannya beliau sebagai rasul), Nuzulul Quran (turunnya AI-Quran), Isra Mi'raj, hijrah, kemenangan dalam Perang Badar, dan Fath Makkah (Penaklukan Makkah), karena semua itu berhubungan dengan beliau dan dengan kelahiran beliau, yang merupakan sumber dari kebaikan-kebaikan yang besar.

Banyak dalil yang menunjukkan bolehnya memperingati Maulid yang mulia ini dan berkumpul dalam acara tersebut, di antaranya yang disebutkan oleh Prof. Dr. As Sayyid Muhammad bin Alawi Al-Maliki. Sebelum mengemukakan dalil-dalil tersebut, beliau menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan peringatan Maulid.

Pertama, kita memperingati Maulid Nabi SAW bukan hanya tepat pada hari kelahirannya, melainkan selalu dan selamanya, di setiap waktu dan setiap kesempatan ketika kita mendapatkan kegembiraan, terlebih lagi pada bulan kelahiran beliau, yaitu Rabi'ul Awwal, dan pada hari kelahiran beliau, hari Senin. Tidak layak seorang yang berakal bertanya, "Mengapa kalian memperingatinya?" Karena, seolah-olah ia bertanya, "Mengapa kalian bergembira dengan adanya Nabi SAW?"

Apakah sah bila pertanyaan ini timbul dari seorang Muslim yang mengakui bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad itu utusan Allah? Pertanyaan tersebut adalah pertanyaan yang bodoh dan tidak membutuhkan jawaban. Seandainya pun saya, misalnya, harus menjawab, cukuplah saya menjawabnya demikian, "Saya memperingatinya karena saya gembira dan bahagia dengan beliau, saya gembira dengan beliau karena saya mencintainya, dan saya mencintainya karena saya seorang Mukmin".

Kedua, yang kita maksud dengan peringatan Maulid adalah berkumpul untuk mendengarkan sirah beliau dan mendengarkan pujian-pujian tentang diri beliau, juga memberi makan orang-orang yang hadir, memuliakan orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan, serta menggembirakan hati orang-orang yang mencintai beliau.

Ketiga, kita tidak mengatakan bahwa peringatan Maulid itu dilakukan pada malam tertentu dan dengan cara tertentu yang dinyatakan oleh nash-nash syariat secara jelas, sebagaimana halnya shalat, puasa, dan ibadah yang lain. Tidak demikian. Peringatan Maulid tidak seperti shalat, puasa, dan ibadah. Tetapi juga tidak ada dalil yang melarang peringatan ini, karena berkumpul untuk mengingat Allah dan Rasul-Nya serta hal-hal lain yang baik adalah sesuatu yang harus diberi perhatian semampu kita, terutama pada bulan Maulid.

Keempat, berkumpulnya orang untuk memperingati acara ini adalah sarana terbesar untuk dakwah, dan merupakan kesempatan yang sangat berharga yang tak boleh dilewatkan. Bahkan, para dai dan ulama wajib mengingatkan umat tentang Nabi, baik akhlaqnya, hal ihwalnya, sirahnya, muamalahnya, maupun ibadahnya, di samping menasihati mereka menuju kebaikan dan kebahagiaan serta memperingatkan mereka dari bala, bid'ah, keburukan, dan fitnah.

Yang pertama merayakan Maulid Nabi SAW adalah shahibul Maulid sendiri, yaitu Nabi SAW, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan Muslim bahwa, ketika ditanya mengapa berpuasa di hari Senin, beliau menjawab, "Itu adalah hari kelahiranku." Ini nash yang paling nyata yang menunjukkan bahwa memperingati Maulid Nabi adalah sesuatu yang dibolehkan syara'.

Dalil-dalil Maulid

Banyak dalil yang bisa kita jadikan sebagai dasar diperbolehkannya memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW .

Pertama, peringatan Maulid Nabi SAW adalah ungkapan kegembiraan dan kesenangan dengan beliau. Bahkan orang kafir saja mendapatkan manfaat dengan kegembiraan itu (Ketika Tsuwaibah, budak perempuan Abu Lahab, paman Nabi, menyampaikan berita gembira tentang kelahiran sang Cahaya Alam Semesta itu, Abu Lahab pun memerdekakannya. Sebagai tanda suka cita. Dan karena kegembiraannya, kelak di alam baqa' siksa atas dirinya diringankan setiap hari Senin tiba. Demikianlah rahmat Allah terhadap siapa pun yang bergembira atas kelahiran Nabi, termasuk juga terhadap orang kafir sekalipun. Maka jika kepada seorang yang kafir pun Allah merahmati, karena kegembiraannya atas kelahiran sang Nabi, bagaimanakah kiranya anugerah Allah bagi umatnya, yang iman selalu ada di hatinya?)

Kedua, beliau sendiri mengagungkan hari kelahirannya dan bersyukur kepada Allah pada hari itu atas nikmatNya yang terbesar kepadanya.

Ketiga, gembira dengan Rasulullah SAW adalah perintah AI-Quran. Allah SWT berfirman, "Katakanlah, 'Dengan karunia Allah dan rahmatNya, hendaklah dengan itu mereka bergembira'." (QS Yunus: 58). Jadi, Allah SWT menyuruh kita untuk bergembira dengan rahmat-Nya, sedangkan Nabi SAW merupakan rahmat yang terbesar, sebagaimana tersebut dalam Al-Quran, "Dan tidaklah Kami mengutusmu melainkan sebagai rahmat bagi semesta alam." (QS Al-Anbiya': 107).

Keempat, Nabi SAW memperhatikan kaitan antara waktu dan kejadian-kejadian keagamaan yang besar yang telah lewat. Apabila datang waktu ketika peristiwa itu terjadi, itu merupakan kesempatan untuk mengingatnya dan mengagungkan harinya.

Kelima, peringatan Maulid Nabi SAW mendorong orang untuk membaca shalawat, dan shalawat itu diperintahkan oleh Allah Ta'ala, "Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat atas Nabi. Wahai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kalian untuknya dan ucapkanlah salam sejahtera kepadanya." (QS Al-Ahzab: 56).

Apa saja yang mendorong orang untuk melakukan sesuatu yang dituntut oleh syara', berarti hal itu juga dituntut oleh syara'. Berapa banyak manfaat dan anugerah yang diperoleh dengan membacakan salam kepadanya.

Keenam, dalam peringatan Maulid disebut tentang kelahiran beliau, mukjizat-mukjizatnya, sirahnya, dan pengenalan tentang pribadi beliau. Bukankah kita diperintahkan untuk mengenalnya serta dituntut untuk meneladaninya, mengikuti perbuatannya, dan mengimani mukjizatnya. Kitab-kitab Maulid menyampaikan semuanya dengan lengkap.

Ketujuh, peringatan Maulid merupakan ungkapan membalas jasa beliau dengan menunaikan sebagian kewajiban kita kepada beliau dengan menjelaskan sifat-sifatnya yang sempurna dan akhlaqnya yang utama.

Dulu, di masa Nabi, para penyair datang kepada beliau melantunkan qashidah-qashidah yang memujinya. Nabi ridha (senang) dengan apa yang mereka lakukan dan memberikan balasan kepada mereka dengan kebaikan-kebaikan. Jika beliau ridha dengan orang yang memujinya, bagaimana beliau tidak ridha dengan orang yang mengumpulkan keterangan tentang perangai-perangai beliau yang mulia. Hal itu juga mendekatkan diri kita kepada beliau, yakni dengan manarik kecintaannya dan keridhaannya.

Kedelapan, mengenal perangai beliau, mukjizat-mukjizatnya, dan irhash-nya (kejadian-kejadian luar biasa yang Allah berikan pada diri seorang rasul sebelum diangkat menjadi rasul), menimbulkan iman yang sempurna kepadanya dan menambah kecintaan terhadapnya.

Manusia itu diciptakan menyukai hal-hal yang indah, baik fisik (tubuh) maupun akhlaq, ilmu maupun amal, keadaan maupun keyakinan. Dalam hal ini tidak ada yang lebih indah, lebih sempurna, dan lebih utama dibandingkan akhlaq dan perangai Nabi. Menambah kecintaan dan menyempurnakan iman adalah dua hal yang dituntut oleh syara'. Maka, apa saja yang memunculkannya juga merupakan tuntutan agama.

Kesembilan, mengagungkan Nabi SAW itu disyariatkan. Dan bahagia dengan hari kelahiran beliau dengan menampakkan kegembiraan, membuat jamuan, berkumpul untuk mengingat beliau, serta memuliakan orang-orang fakir, adalah tampilan pengagungan, kegembiraan, dan rasa syukur yang paling nyata.

Kesepuluh, dalam ucapan Nabi SAW tentang keutamaan hari Jum'at, disebutkan bahwa salah satu di antaranya adalah, "Pada hari itu Adam diciptakan." Hal itu menunjukkan dimuliakannya waktu ketika seorang nabi dilahirkan. Maka bagaimana dengan hari di lahirkannya nabi yang paling utama dan rasul yang paling mulla?

Kesebelas, peringatan Maulid adalah perkara yang dipandang bagus oleh para ulama dan kaum Muslimin di semua negeri dan telah dilakukan di semua tempat. Karena itu, ia dituntut oleh syara', berdasarkan qaidah yang diambil dari hadits yang diriwayatkan Abdullah bin Mas'ud, "Apa yang dipandang baik oleh kaum Muslimin, ia pun balk di sisi Allah; dan apa yang dipandang buruk oleh kaum Muslimin, ia pun buruk di sisi Allah."

Kedua belas, dalam peringatan Maulid tercakup berkumpulnya umat, dzikir, sedekah, dan pengagungan kepada Nabi SAW. Semua itu hal-hal yang dituntut oleh syara' dan terpuji.

Ketiga belas, Allah SWT berfirman, "Dan semua kisah dari rasul-rasul, Kami ceritakan kepadamu, yang dengannya Kami teguhkan hatimu." (QS Hud: 120). Dari ayat ini nyatalah bahwa hikmah dikisahkannya para rasul adalah untuk meneguhkan hati Nabi. Tidak diragukan lagi bahwa saat ini kita pun butuh untuk meneguhkan hati kita dengan berita-berita tentang beliau, lebih dari kebutuhan beliau akan kisah para nabi sebelumnya.

Keempat belas, tidak semua yang tidak pernah dilakukan para salaf dan tidak ada di awal Islam berarti bid'ah yang munkar dan buruk, yang haram untuk dilakukan dan wajib untuk ditentang. Melainkan apa yang "baru" itu (yang belum pernah dilakukan) harus dinilai berdasarkan dalii-dalil syara'.

Kelima belas, tidak semua bid'ah itu diharamkan. Jika haram, niscaya haramlah pengumpulan Al-Quran, yang dilakukan Abu Bakar, Umar, dan Zaid, dan penulisannya di mushaf-mushaf karena khawatir hilang dengan wafatnya para sahabat yang hafal Al-Quran. Haram pula apa yang dilakukan Umar ketika mengumpulkan orang untuk mengikuti seorang imam ketika melakukan shalat Tarawih, padahal ia mengatakan, "Sebaik-baik bid'ah adalah ini." Banyak lagi perbuatan baik yang sangat dibutuhkan umat akan dikatakan bid'ah yang haram apabila semua bid'ah itu diharamkan.

Keenam belas, peringatan Maulid Nabi, meskipun tidak ada di zaman Rasulullah SAW, sehingga merupakan bid'ah, adalah bid'ah hasanah (bid'ah yang balk), karena ia tercakup di dalam dalil-dalil syara' dan kaidah-kaidah kulliyyah (yang bersifat global).

Jadi, peringatan Maulid itu bid'ah jika kita hanya memandang bentuknya, bukan perinaan-perinaan amalan yang terdapat di dalamnya (sebagaimana terdapat dalam dalil kedua belas), karena amalan-amalan itu juga ada di masa Nabi.

Ketujuh belas, semua yang tidak ada pada awal masa Islam dalam bentuknya tetapi perincian-perincian amalnya ada, juga dituntut oleh syara'. Karena, apa yang tersusun dari hal-hal yang berasal dari syara', pun dituntut oleh syara'.

Kedelapan belas, Imam Asy-Syafi'i mengatakan, "Apa-apa yang baru (yang belum ada atau dilakukan di masa Nabi SAW) dan bertentangan dengan Kitabullah, sunnah, ijmak, atau sumber lain yang dijadikan pegangan, adalah bid'ah yang sesat. Adapun suatu kebaikan yang baru dan tidak bertentangan dengan yang tersebut itu, adalah terpuji "

Kesembilan belas, setiap kebaikan yang tercakup dalam dalil-dalil syar'i dan tidak dimaksudkan untuk menyalahi syariat dan tidak pula mengandung suatu kemunkaran, itu termasuk ajaran agama.

Keduapuluh, memperingati Maulid Nabi SAW berarti menghidupkan ingatan (kenangan) tentang Rasulullah, dan itu menurut kita disyariatkan dalam Islam. Sebagaimana yang Anda lihat, sebagian besar amaliah haji pun menghidupkan ingatan tentang peristiwa-peristiwa terpuji yang telah lalu.

Kedua puluh satu, semua yang disebutkan sebelumnya tentang dibolehkannya secara syariat peringatan Maulid Nabi SAW hanyalah pada peringatan-peringatan yang tidak disertai perbuatan-perbuatan munkar yang tercela, yang wajib ditentang.

Adapun jika peringatan Maulid mengandung hal-hal yang disertai sesuatu yang wajib diingkari, seperti bercampurnya laki-laki dan perempuan, dilakukannya perbuatanperbuatan yang terlarang, dan banyaknya pemborosan dan perbuatan-perbuatan lain yang tidak diridhai Shahibul Maulid, tak diragukan lagi bahwa itu diharamkan. Tetapi keharamannya itu bukan pada peringatan Maulidnya itu sendiri, melainkan pada hal-hal yang terlarang tersebut.

Minggu, 28 Desember 2014

Penjelasan Hadlratusy Syaikh KH. Hasyim Asy'ari tentang Maulid Nabi yang Disunnahkan Ulama


Peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw. telah menjadi kebiasaan umat Islam, salah satunya dalam dilingkungan warga Nahdlatul Ulama yang ada di Indonesia. Pendiri NU, Hadlratusy Syaikh KH. Hasyim Asyari dalam fatwanya menjelaskan mengenai rambu-rambu peringatan Maulid Nabi yang disunnahkan oleh para Imam (ulama).

Berikut penjelasan Hadlratusy Syekh KH. Hasyim Asya'ari dalam Attanbihaatul Waajibaat Liman Yashna’ul Maulida Bil Munkaraat halaman 10-11 :

اَلتَّنْبِيْهُ الْأَوَّلُ
يُؤْخَذُ مِنْ كَلَامِ الْعُلَمَاءِ الْآتِيْ ذِكْرُهُ أَنَّ الْمَوْلِدَ الَّذِيْ يَسْتَحِبُّهُ الْأَئِمَّةُ هُوَ اِجْتِمَاعُ النَّاسِ وَقِرَاءَةُ مَا تَيَسَّرَ مِنَ الْقُرْآنِ وَرِوَايَةِ الْأَخْبَارِ الْوَارِدَةِ فِيْ مَبْدَإِ أَمْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَا وَقَعَ فِيْ حَمْلِهِ وَمَوْلِدِهِ مِنَ الْإِرْهَاصَاتِ وَمَا بَعْدَهُ مِنْ سِيَرِهِ الْمُبَارَكَاتِ ثُمَّ يُوْضَعُ لَهُمْ طَعَامٌ يَأْكُلُوْنَهُ وَيَنْصَرِفُوْنَ وَإِنْ زَادُوْا عَلَى ذَلِكَ ضَرْبَ الدُّفُوْفِ مَعَ مُرَاعَاةِ الْأَدَبِ فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ

Peringatan yang Pertama:

Perkara yang diambil dari perkataan para ulama yang akan diterangkan mendatang bahwasanya MAULID yang disunnahkan oleh para imam itu adalah berkumpulnya orang-orang, pembacaan ayat yang mudah dari Al-Qur’an, riwayat hadits-hadits tentang permulaan perihal Nabi serta IRHASH (kejadian yang istimewa sebelum menjadi beliau diangkat menjadi Nabi) yang terjadi saat kehamilannya dan hari lahirnya dan hal-hal yang terjadi sesudahnya yang merupakan sirah (sejarah) beliau yang penuh keberkahan.

Kemudian disajikan beberapa hidangan untuk mereka. Mereka menyantapnya, dan selanjutnya mereka bubar. Jika mereka menambahkan atas perkara diatas dengan memukul rebana dengan menjaga adab, maka hal itu tidak apa-apa.

K.H. Abdullah Afif

Qadha Shalat



Mengerjakan shalat lima waktu merupakan kewajiban bagi setiap mukallaf. Barangsiapa yang sengaja meninggalkannya, maka dia telah melakukan sebuah perbuatan dosa besar. Kecuali kalau meninggalkannya tidak sengaja, seperti lupa atau tertidur. Maka ketika ingat, dia wajib segera mengqadhanya. Nabi Muhammad Saw bersabda:


"Dari Anas ra, beliau berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda: "Apabila salah seorang di antara kalian tertidur (sehingga) meinggalkan shalat atau lupa sehingga tidak mengerjakan shalat, maka shalatlah ketika ingat. Karena Allah Swt berfirman: "Tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku." (HR Muslim)

Dalam hadits lain disebutkan Rasulullah Saw bersabda:



"Dari Anas bin Malik ra, dari Nabi Saw yang bersabda: "Barangsiapa yang lupa (sehingga) meninggalkan shalat, maka hendaklah ia mengerjakan shalat itu manakala ia telah ingat." (HR Bukhari)

Secara eksplisit, di hadits Nabi Saw ini menjelaskan bahwa yang wajib mengqadha shalat hanya orang-orang yang meninggalkan shalat karena tidak sengaja. Misalnya, tertidur atau lupa. Sedangkan orang yang meninggalkan shalat tanpa ada udzur seakan-akan tidak wajib mengqadha.

Tapi sebenarnya maksud hadits tersebut tidak seperti itu. Orang yang sengaja tidak mengerjakan shalat, tidak bebas-lepas tanpa harus mengganti (qadha) yang sengaja tidak dikerjakannya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya:


"Sabda Nabi Saw: "Barangsiapa yang lupa mengerjakan shalat, hendaklah ia mengerjakannya manakala ingat." Hadist ini menunjukkan kewajiban mengqadha shalat yang ditinggalkan, baik karena ada udzur, misalnya tidur atau lupa, ataupun tanpa udzur. Hadits ini (sengaja) membatasi dengan kata "nisyan (lupa)" karena ada tujuan dan maksud tertentu. Yakni (untuk memberitahukan) bahwa manakala orang yang meninggalkan shalat karena udzur (karena lupa dan tertidur) masih wajib mengqadha shalat, maka (apalagi) orang-orang yang meninggalkan shalat tanpa alasan yang dibenarkan, tentu mereka lebih wajib mengqadha shalat. Masalah (dalam hadits ini) termasuk pada pembahasan "menyebut sesuatu yang lebih rendah, tapi dimaksudkan sebagai peringatan kepada perkara yang lebih tinggi -- al-tanbih bi al-adna 'ala al-a'la." (Lihat: Syarh al-Nawawi 'ala Muslim, juz 5, halaman 183)

Di sebagian kalangan masih ada anggapan bahwa shalat yang ditinggalkan dengan tanpa udzur tidak wajib mengqadhanya. Menyikapi hal ini, Imam Nawawi menyatakan:

"Para ulama yang telah diakui integritas keilmuannya sepakat bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka wajib mengqadha shalatnya. Dalam hal ini Ibnu Hazm berbeda pendapat. Ia mengatakan bahwa orang itu tidak mampu (wajib) mengqadha shalat selamanya. Dan (kalau mengqadha maka) tidak sah shalat yang dilakukannya itu. ... (seterusnya)... Inilah pendapat Ibnu Hazm. Namun pendapat ini bertentangan dengan ijma', dan tidak bisa diterima dari segi dalil. Ibnu Hazm telah membahasnya secara panjang lebar tentang hal ini, namun tidak satupun dari uraiannya yang menunjukkan bukti (yang menguatkan) atas pendapatnya." (Lihat: Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, juz 3, halaman 76)

Di samping itu, shalat merupakan kewajiban seorang muslim kepada Allah Swt. Apabila tidak dilaksanakan, berarti seseorang mempunyai kewajiban hutang yang harus dibayarkan kepada Allah Swt. Hutang kepada makhluk saja harus dibayar, apalagi hutang kepada Allah. Rasulullah Saw bersabda:


"Dari Ibnu Abbas ra, beliau berkata: "Suatu hari seorang laki-laki mendatangi Rasulullah Saw. Dia bertanya: "Wahai Rasulullah, ibu saya telah meninggal dunia dan dia mempuanyai hutang puasa. Apakah saya boleh menggatinya?" Rasulullah Saw menjawab: "Ya boleh, sebab hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi." (HR Bukhari)

Sedangkan jalan yang harus ditempuh untuk melunasi hutang tersebut adalah dengan mengqadha shalat yang ditinggalkan itu. Atas dasar inilah ulama berpendapat bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat, maka dia wajib mengganti (qadha) shalat yang ditinggalkannya itu. Wallahu a'lam.